
kanglintang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) dalam proses pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak masa jabatan Menteri Muhaimin Iskandar (Cak Imin), lanjut ke era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
Jejak Dugaan Pemerasan Sejak Masa Cak Imin
KPK mengonfirmasi penyidikan terhadap praktik pemerasan TKA berjalan sejak 2012, saat Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Dana Rp 53,7 miliar hasil pemerasan itupun diperkirakan disetorkan oleh ratusan perusahaan melalui jalur tidak resmi.
Wakil Penyidik KPK menyebut pemerasan terjadi dengan penahanan atau perlambatan penerbitan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), membebani agen maupun calon pekerja asing dengan “biaya siluman” hingga Rp 1–1,5 juta per orang.
Modusnya jelas: perusahaan harus membayar upeti agar izin RPTKA cepat turun. Jika tidak, izin tertunda dan terjadi denda hingga Rp 1 juta per hari untuk TKA, tekanan besar yang memaksa pembayaran.
KPK Perluas Penyelidikan hingga Mantan Staf Khusus Menaker
Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, termasuk dari era Muhaimin Iskandar: Luqman Hakim, serta era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah: Caswiyono Rusydie dan Risharyudi Triwibowo.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan itu bertujuan menelisik “pengetahuan mereka mengenai praktik pengurusan TKA pada era tersebut” dan membantu petakan sistem pemerasan yang sifatnya struktural lewat berbagai periode.
KPK bahkan membuka peluang memanggil Mantan Menaker Muhaimin Iskandar dan Hanif Dhakiri sebagai saksi, jika penyidik menilai perlu pendalaman kontekstual terhadap kebijakan era mereka.
Delapan ASN sebagai Tersangka & Aliran Dana Rp 53,7 Miliar
Per 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan ASN Kemnaker sebagai tersangka dalam kasus pemerasan TKA. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan TKA dan PPTKA.
Beberapa nama besar tersangka antara lain:
-
Suhartono (Dirjen Binapenta 2020–2023)
-
Haryanto (direktur PPTKA)
-
Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad
Total dana pemerasan yang dikantongi diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar selama periode 2019–2024.
Dampak Korupsi Terhadap Pelayanan & Industri TKA
Praktik pemerasan ini bukan sekadar soal uang ilegal. Dampaknya luas:
-
Perusahaan kehilangan kepercayaan akibat birokrasi tidak transparan dan ketakutan diterpa denda jika izin tertunda.
-
TKA menghadapi potensi denda harian, menimbulkan tekanan psikologis dan reputasi buruk Indonesia soal lingkungan investasi.
-
Efisiensi pelayanan publik menurun, merusak iklim bisnis dan kepercayaan pelaku usaha lokal maupun asing.
KPK menyebut pemerasan bukan hanya merugikan negara, tapi juga melemahkan sistem administrasi yang seharusnya efisien melalui pelaksanaan reformasi birokrasi di era Menaker saat ini.
Upaya Penegakan dan Potensi Pemanggilan Eks-Menteri
KPK telah mengamankan sejumlah aset, termasuk uang tunai dan dokumen, dari kantor Kemnaker dan agen TKA serta rumah ASN. Pemeriksaan intensif terhadap mantan Staf Khusus juga terus berjalan.
Peluang memanggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri terbuka lebar sebagai saksi, terutama untuk mengungkap akar sistem yang memungkinkan pemerasan bersifat sistemik.
Jika terbukti melindungi atau membiarkan praktik tersebut, maka ranah hukum bisa diperluas. Namun saat ini, KPK masih dalam tahap pengumpulan data, dokumentasi, dan keterangan.
Tantangan Transparansi & Reformasi Pelayanan Publik
KPK menegaskan polemik ini harus menjadi momentum reformasi layanan di Kemnaker, termasuk digitalisasi proses RPTKA, independensi verifikator, dan sistem anti-suap.
Jika transformasi birokrasi terlaksana, Indonesia berpotensi memperbaiki persepsi dunia terhadap iklim kerja, investasi, dan proses pemenuhan kebutuhan pegawai asing tanpa tekanan biaya ilegal.
Sejumlah perusahaan juga berharap agar dari kasus ini muncul kebijakan nyata: layanan cepat dan sertifikasi digital yang memperjelas tanggung jawab dan alur proses.
Menuju Sistem yang Bersih & Profesional
Investigasi KPK terhadap dugaan pemerasan TKA sejak era Cak Imin hingga Ida Fauziyah menegaskan tekad law enforcement dan pentingnya akuntabilitas. Nama besar yang masuk radar, serta potensi pemanggilan eks-menteri jadi sorotan publik.